ADA KEBIJAKAN RAZIA KENDARAAN DARI RUMAH KE RUMAH

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
TIKTOK
KANAL ADUAN
TIKTOK
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Magang
DILIHAT
11 KALI

Senin, 21 September 2026

[HOAKS: IMPOSTER CONTENT] 


Beredar unggahan dari akun TikTok “aungmh” pada Jumat (11/9/2026) mengunggah foto, isinya memperlihatkan logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Unggahan tersebut mengklaim bahwa pada akhir September 2026 akan dilakukan penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah, dengan sasaran kendaraan yang pajak atau STNK-nya mati, hanya memiliki STNK tanpa BPKB, masih dalam sengketa kredit dengan pihak bank atau perusahaan pembiayaan, serta kendaraan yang mengalami over-kredit secara ilegal.


CEK FAKTA : 

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim tersebut menggunakan kata kunci terkait razia kendaraan dari rumah ke rumah. Hasilnya, ditemukan pemberitaan CNBC Indonesia yang memuat bantahan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan pengumuman seperti yang beredar. Penelusuran juga menemukan artikel cek fakta Kompas.com yang menyatakan klaim Polri akan melakukan razia kendaraan ke rumah warga mulai akhir September 2026 adalah hoaks. Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Turmudi, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan razia kendaraan dari rumah ke rumah, termasuk pemeriksaan STNK, BPKB, sengketa kredit, maupun kendaraan over-kredit. Selain itu, berdasarkan Pasal 23 PP Nomor 80 Tahun 2012, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan di jalan, laporan, atau rekaman peralatan elektronik. 


KESIMPULAN : 

Unggahan yang mengklaim adanya razia kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 adalah hoaks dengan kategori fabricated content. APPI menegaskan tidak pernah mengeluarkan pengumuman tersebut, sementara Korlantas Polri juga memastikan tidak ada kebijakan razia kendaraan dari rumah ke rumah. Klaim tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kendaraan bermotor yang berlaku. 


RUJUKAN : 

CNBC Indonesia 

Kompas.com

(TurnBackHoax)


TEKS : 

Putri Nabila Nurudin  @putrinbllaa._